Peraturan anti monopoli di Indonesia punya tujuan untuk melindungi persaingan usaha yang sehat dan melindungi customer berasal dari praktik usaha yang merugikan.
Hal ini gara-gara di dalam dunia usaha, monopoli atau persaingan tidak adil bisa menghindar inovasi dan merugikan pelaku usaha kecil.
Dengan ada keputusan ini, pemerintah berusaha menciptakan iklim usaha yang lebih adil, sehingga setiap pelaku usaha memperoleh peluang yang serupa untuk berkembang.
Tapi, sebetulnya apa itu monopoli? Bagaimana keputusan di Indonesia menyesuaikan dan menghindar praktik ini? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Apa Itu Monopoli?
Monopoli berasal berasal dari Bahasa Yunani: monos yang artinya satu, dan polein yang artinya menjual.
Menurut perspektif ekonomi konvensional, monopoli berjalan dikala hanya ada seorang penjual suatu barang di pasar, sehingga tidak ada pihak lain yang bisa bersaing.
Definisi berikut sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli berjalan dikala satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai mengolah dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan tertentu.
Selain monopoli, kita juga mengenal praktik monopoli, yakni pemusatan kebolehan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang memicu persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat.
Peraturan Anti Monopoli di Indonesia
Di Indonesia, UU No 5 Tahun 1999 menyesuaikan keputusan anti monopoli mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Aturan ini menjadi dasar hukum untuk menghindar dominasi pasar oleh pelaku usaha tertentu yang bisa merugikan customer dan pelaku usaha lainnya.
Undang-undang ini menyesuaikan beragam aspek penting, seperti pelarangan persekongkolan, penyalahgunaan posisi dominan, dan keputusan penggabungan atau akuisisi yang berpotensi menimbulkan monopoli.
Dengan ada keputusan ini, pemerintah berusaha menciptakan iklim usaha yang adil, menolong perkembangan ekonomi, dan juga melindungi hak customer dan pelaku usaha kecil sehingga bisa bersaing secara sehat.
Silahkan konsultasi dahulu: jasa pembuatan pt
Apa Saja Kegiatan yang Termasuk Monopoli?
Berikut kita jelaskan kesibukan yang dilarang di dalam keputusan hukum anti monopoli di Indonesia.
Monopoli
Sesuai Pasal 17 ayat (2) UU Anti Monopoli, pemerintah bisa menduga atau beranggap pelaku usaha menguasai mengolah dan atau pemasaran barang dan atau jasa jika:
Barang dan atau jasa yang mengenai belum ada substitusinya; atau
Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak bisa masuk ke di dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
Satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih berasal dari 50 persen pangsa pasar satu type barang atau jasa tertentu.
Monopsoni
Pasal 18 ayat (1) UU Anti Monopoli melarang pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi customer tunggal atas barang dan atau jasa di dalam pasar bersangkutan.
Selanjutnya, pemerintah bisa menduga atau beranggap pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi customer tunggal jikalau satu pelaku usaha menguasai lebih berasal dari 50 persen pangsa pasar untuk satu type barang atau jasa tertentu.
Penguasaan Pasar
Pasal 19 UU Anti Monopoli melarang pelaku usaha jalankan satu atau beberapa kesibukan perihal penguasaan pasar, baik sendiri maupun dengan pelaku usaha lain, berupa:
Menolak dan atau halangi pelaku usaha tertentu untuk jalankan kesibukan usaha yang serupa terhadap pasar bersangkutan;
Menghalangi customer atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak jalankan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu;
Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa terhadap pasar bersangkutan; atau
Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Persekongkolan
Pelaku usaha tidak boleh bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan pihak perihal untuk menyesuaikan atau menentukan pemenang tender.
Selain itu, pelaku usaha tidak boleh bersekongkol untuk memperoleh informasi rahasia perusahaan, sesuai dengan Pasal 23 UU 5/1999.
Sanksi Hukum Bagi yang Melanggar Peraturan Anti Monopoli
Jika pelaku usaha melanggar ketetapan UU Anti Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang menjatuhkan sanksi berwujud tindakan administratif seperti:
Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 s.d. Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16;
Penghentian integrasi vertikal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 14;
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan praktik monopoli, memicu persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat;
Penghentian penyalahgunaan posisi dominan;
Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang melanggar Pasal 28 akan dibatalkan;
Penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
Pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar.